Sholat Jum'at (Pengertian, Hukum, Bacaan Doa Dan Keutamaannya)
Sholat Jum'at (Pengertian, Hukum, Bacaan Doa dan Keutamaannya) - Update artikel kali ini Caratip Media akan mengupas tuntas ihwal apa itu Sholat Jumat, pengertian sholat jumat, hukum sholat jumat, bacaan doa sholat jumat dan keutamaan sholat jumat. Pengertian sholat jumat yaitu sholat yang dilaksanakan khusus pada hari jumat secara berjamaah. Waktu pelaksanaan sholat jumat yaitu pada waktu dhuhur. Orang yang sudah melaksanakan sholat jumat maka tidak perlu melaksanakan sholat dhuhur.
Hukum sholat jumat yaitu wajib bagi laki-laki. Hal ini menurut dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau akad para ulama. Dalilnya yaitu surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat yaitu dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
"Jumatan yaitu hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Adapun kriteria orang yang diwajibkan melaksanakan sholat jumat yaitu sebagai berikut:
- Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak pria yang belum baligh belum mendapat kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak pria yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang renta atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.
- Laki-laki. Tidak ada kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi perempuan. Maka aturan sholat Jumat bagi perempuan yaitu mubah.
- Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, sebab menurut hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Dasar pemikirannya yaitu sebab tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak sanggup leluasa melaksanakan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melaksanakan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut sebab tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).
- Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya yaitu ketika Rasulullah SAW dahulu melaksanakan safar atau bepergian, dia tidak melaksanakan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat dia menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melaksanakan shalat Jumat.
- Orang yang tidak mempunyai halangan atau uzur yang sanggup mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut mempunyai halangan, maka dia hanya wajib melaksanakan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang mempunyai uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat yaitu seseorang yang mempunyai tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya yaitu petugas keamanan, dokter dan sebagainya.
- Orang sakit yang membuatnya tidak bisa menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, menyerupai terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat.
Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, aturan meninggalkan sholat Jumat yaitu haram.
Membaca niat sholat jumat wajib hukumnya diucapkan dalam hati dan sunah jikalau diucapkan. Berikut ini bacaan doa niat sholat jumat:
Bacaan doa niat sholat jumat untuk makmum:
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Aku niat melaksanakan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, dikala ini, menjadi mamum, sebab Allah ta'ala.
Sedangkan bacaan niat shalat jumat untuk imam yaitu :
Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Aku niat melaksanakan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, dikala ini, menjadi mamum, sebab Allah ta'ala.
Sholat jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi kaum laki-laki. Karena itulah ketika masuk sholat jumat hendaknya meninggalkan seluruh acara atau pekerjaan yang sedang dilakukan untuk mengikuti sholat jumat, sebab sholat jumat mempunyai banyak keutamaan diantaranya:
Demikianlah artikel lengkap ihwal sholat jumat yang bisa Anda baca, supaya warta diatas bermanfaat untuk Anda. Bagi Anda khotib yang ingin mencari acuan pola khutbah jumat baca juga
Hukum sholat jumat yaitu wajib bagi laki-laki. Hal ini menurut dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau akad para ulama. Dalilnya yaitu surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat yaitu dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
"Jumatan yaitu hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Adapun kriteria orang yang diwajibkan melaksanakan sholat jumat yaitu sebagai berikut:
- Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak pria yang belum baligh belum mendapat kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak pria yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang renta atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.
- Laki-laki. Tidak ada kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi perempuan. Maka aturan sholat Jumat bagi perempuan yaitu mubah.
- Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, sebab menurut hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Dasar pemikirannya yaitu sebab tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak sanggup leluasa melaksanakan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melaksanakan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut sebab tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).
- Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya yaitu ketika Rasulullah SAW dahulu melaksanakan safar atau bepergian, dia tidak melaksanakan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat dia menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melaksanakan shalat Jumat.
- Orang yang tidak mempunyai halangan atau uzur yang sanggup mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut mempunyai halangan, maka dia hanya wajib melaksanakan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang mempunyai uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat yaitu seseorang yang mempunyai tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya yaitu petugas keamanan, dokter dan sebagainya.
- Orang sakit yang membuatnya tidak bisa menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, menyerupai terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat.
Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, aturan meninggalkan sholat Jumat yaitu haram.
Bacaan Doa Sholat Jumat (Niat Sholat Jumat)
Membaca niat sholat jumat wajib hukumnya diucapkan dalam hati dan sunah jikalau diucapkan. Berikut ini bacaan doa niat sholat jumat:
Bacaan doa niat sholat jumat untuk makmum:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Aku niat melaksanakan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, dikala ini, menjadi mamum, sebab Allah ta'ala.
Sedangkan bacaan niat shalat jumat untuk imam yaitu :
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً امَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Aku niat melaksanakan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, dikala ini, menjadi mamum, sebab Allah ta'ala.
Keutamaan Menjalankan Sholat Jumat
Sholat jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi kaum laki-laki. Karena itulah ketika masuk sholat jumat hendaknya meninggalkan seluruh acara atau pekerjaan yang sedang dilakukan untuk mengikuti sholat jumat, sebab sholat jumat mempunyai banyak keutamaan diantaranya:
- Orang yang berjalan untuk shalat Jum’at, maka akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus berkata: Rasulullah bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu yaitu hal yang gampang bagi Allah”.
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah). - Mendapat pahala yang besar terutama bagi mereka yang bersegera pergi ke mesjid untuk melaksanakan shalat Jumat.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa yang mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, kemudian berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang tiba pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang tiba pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang tiba pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang tiba pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).”
(HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Demikianlah artikel lengkap ihwal sholat jumat yang bisa Anda baca, supaya warta diatas bermanfaat untuk Anda. Bagi Anda khotib yang ingin mencari acuan pola khutbah jumat baca juga
0 Response to "Sholat Jum'at (Pengertian, Hukum, Bacaan Doa Dan Keutamaannya)"
Posting Komentar